Wednesday, April 29, 2015



Tema: “Strategi Memakmurkan Masjid
Judul: “Koperasi Syariah Sebagai Optimalisasi Fungsi Masjid Dalam Sosial Masyarakat”
Hanif Amrullah, Fahrurrozi, Hadiyatu Rosyidah
Dosen Pembimbing: Drs. Eko Handayanto, MM.
Universitas Muhammadiyah Malang
hanifhilman1993@gmail.com
Di tengah perkembangan masyarakat muslim saat ini pemberdayaan ataupun pemanfaatan masjid masih belum difungsikan secara maksimal, masjid masih digunakan sebagai tempat ibadah mahdoh seperti shalat wajib maupun shalat sunnah yang dilaksanakan secara individual maupun berjamaah. Sedangkan fungsi-fungsi lainnya seperti pembinaan jamaah, pusat sarana peningkatan kesejahteraan umat dalam bidang ekonomi, kesehatan maupun pendidikan belum secara maksimal digunakan. Masjid bukanlah sekedar sebuah simbol peribadatan ummat Islam. Masjid adalah sistem yang menjalankan fungsi bagi kemajuan manusia dan lingkungan alam sekitarnya secara timbal balik dan demikian pula kewajiban manusia dalam memakmuran masjid, manusia dan lingkungan alam sekitarnya dalam suatu gambaran kongkret dari suatu sistem sosial dan budaya yang menjalankan dan menerapkan perilaku yang adil terhadap sesama manusia dan lingkungannya. Begitupun Hatta Rajassa (2014) yang saat ini sebagai Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan bahwasannya masjid merupakan pusat perubahan sosial untuk mencapai kehidupan yang semakin baik (www.republika.co.id). Berdasarkan penelitian terhadap strategi Masjid dalam pemberdayaan Ekonomi Umat, maka perlu kiranya dilakukan telaah terhadap studi-studi yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tinah Afriani (2005)  menyatakan bahwa pengelolaan masjid dengan profesional dan optimalisasi potensi yang dimiliki masjid adalah bagian terpenting yang dapat menjadikan masjid mandiri dari segi pendanaan semua aktivitas masjid. Berdasarkan hasil penelitian Muhyil Qoyyim (2009) menyimpulkan bahwasannya program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid dapat berdampak pada kondisi ekonomi,  politik maupun sosial bagi masyarakat. Adapun dalam penulisan karya tulis ini bersifat studi pustaka, dimana penulis mengkorelasikan antara data dan fakta sosial di lingkungan masjid dengan solusi yang penulis gagas. Sedangkan sumber yang penulis ambil berdasarkan berita, internet, buku dan hasil observasi. Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut dalam hal ini penulis mengajukan solusi seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi usaha berbasis syariah. Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha, dana-dana ini dapat bersumber dari dana yang diusahakan oleh koperasi syariah yang pembiayaannya didasarkan pada sistem mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena bersifat syariah tidak ada pembebanan bunga. Pembiayaan mudarabah merupakan akad kerja sama permodalan usaha di mana koperasi adalah pemilik modal (shahibul maal). Melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan antara shahibul maal (koperasi) dengan mudarib (pengelola usaha). Adapun musyarakah adalah kerja sama permodalan usaha antara koperasi dan pengelola usaha dengan menggabungkan modal, kemudian melakukan usaha bersama dengan pembagian hasil yang telah disepakati. Dimana dalam penerapan koperasi syariah ini harus terkoordinasi dengan baik agar proses dalam perjalanan koperasi tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Dalam menentukan pengelola koperasi syariah ini maka dibutuhkan manusia yang jujur dan ulet demi bertahannya koperasi syariah ini.
Harapan penulis dengan berjalannya koperasi syariah ini masjid menjadi mandiri dan mampu menerapkan fungsi-fungsi masjid lainnya seperti pembinaan jamaah, pusat sarana peningkatan kesejahteraan umat dalam bidang ekonomi, kesehatan maupun pendidikan. Jika fungsi-fungsi masjid yang sudah dipaparkan di atas beroperasi maka masyarakat akan terpacu untuk ikut berpartipasi dan terealisasilah pemakmuran masjid, walaupun pada awalnya masyarakat hanya datang untuk urusan duniawi saja, tetapi dengan bergulirnya waktu masyarakat akan terbawa suasana dan masyarakat akan lebih cinta sekaligus memiliki semangat dalam memakmurkan dan memanfaatkan fungsi masjid secara optimal.
Kata Kunci: Masyarakat, Masjid dan Koperasi Syariah


No comments:

Post a Comment