Tema: “Strategi
Memakmurkan Masjid”
Judul: “Koperasi
Syariah Sebagai Optimalisasi Fungsi Masjid Dalam Sosial Masyarakat”
Hanif Amrullah, Fahrurrozi, Hadiyatu
Rosyidah
Dosen Pembimbing: Drs.
Eko Handayanto, MM.
Universitas Muhammadiyah Malang
hanifhilman1993@gmail.com
Di tengah perkembangan masyarakat muslim saat ini pemberdayaan
ataupun pemanfaatan masjid masih belum difungsikan secara maksimal, masjid masih
digunakan sebagai tempat ibadah mahdoh seperti shalat wajib maupun shalat
sunnah yang dilaksanakan secara individual maupun berjamaah. Sedangkan
fungsi-fungsi lainnya seperti pembinaan jamaah, pusat sarana peningkatan
kesejahteraan umat dalam bidang ekonomi, kesehatan maupun pendidikan belum
secara maksimal digunakan. Masjid bukanlah sekedar sebuah simbol peribadatan
ummat Islam. Masjid adalah sistem yang menjalankan fungsi bagi kemajuan manusia
dan lingkungan alam sekitarnya secara timbal balik dan demikian pula kewajiban
manusia dalam memakmuran masjid, manusia dan lingkungan alam sekitarnya dalam
suatu gambaran kongkret dari suatu sistem sosial dan budaya yang menjalankan
dan menerapkan perilaku yang adil terhadap sesama manusia dan lingkungannya. Begitupun Hatta Rajassa (2014) yang saat ini sebagai Menteri
Koordinator Perekonomian mengatakan bahwasannya masjid
merupakan pusat perubahan sosial untuk mencapai kehidupan yang semakin baik
(www.republika.co.id). Berdasarkan penelitian
terhadap strategi Masjid dalam pemberdayaan Ekonomi Umat, maka perlu kiranya
dilakukan telaah terhadap studi-studi yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Tinah Afriani (2005) menyatakan bahwa
pengelolaan masjid dengan profesional dan optimalisasi potensi yang dimiliki
masjid adalah bagian terpenting yang dapat menjadikan masjid mandiri dari segi
pendanaan semua aktivitas masjid. Berdasarkan hasil penelitian Muhyil Qoyyim
(2009) menyimpulkan bahwasannya program pemberdayaan ekonomi masyarakat
berbasis masjid dapat berdampak pada kondisi ekonomi, politik maupun sosial bagi masyarakat. Adapun
dalam penulisan karya tulis ini bersifat studi pustaka, dimana penulis
mengkorelasikan antara data dan fakta sosial di lingkungan masjid dengan solusi
yang penulis gagas. Sedangkan sumber yang penulis ambil berdasarkan berita,
internet, buku dan hasil observasi. Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut
dalam hal ini penulis mengajukan solusi seperti koperasi simpan pinjam dan
koperasi usaha berbasis syariah. Modal awal koperasi bersumber
dari dana usaha, dana-dana ini dapat bersumber dari dana yang diusahakan oleh
koperasi syariah yang pembiayaannya
didasarkan pada sistem mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena bersifat
syariah tidak ada pembebanan bunga. Pembiayaan mudarabah merupakan akad kerja
sama permodalan usaha di mana koperasi adalah pemilik modal (shahibul maal).
Melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan antara
shahibul maal (koperasi) dengan mudarib (pengelola usaha). Adapun musyarakah
adalah kerja sama permodalan usaha antara koperasi dan pengelola usaha dengan
menggabungkan modal, kemudian melakukan usaha bersama dengan pembagian hasil
yang telah disepakati. Dimana dalam penerapan koperasi syariah ini harus terkoordinasi dengan baik
agar proses dalam perjalanan koperasi tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Dalam menentukan pengelola koperasi syariah ini maka dibutuhkan manusia yang
jujur dan ulet demi bertahannya koperasi syariah ini.
Harapan penulis dengan berjalannya koperasi syariah ini
masjid menjadi mandiri dan mampu menerapkan fungsi-fungsi masjid lainnya seperti pembinaan
jamaah, pusat sarana peningkatan kesejahteraan umat dalam bidang ekonomi,
kesehatan maupun pendidikan. Jika fungsi-fungsi masjid yang sudah dipaparkan di
atas beroperasi maka masyarakat akan terpacu untuk ikut berpartipasi dan
terealisasilah pemakmuran masjid, walaupun pada awalnya masyarakat hanya datang
untuk urusan duniawi saja, tetapi dengan bergulirnya waktu masyarakat akan
terbawa suasana dan masyarakat akan lebih cinta sekaligus memiliki semangat
dalam memakmurkan dan memanfaatkan fungsi masjid secara optimal.
Kata Kunci: Masyarakat,
Masjid dan Koperasi Syariah
No comments:
Post a Comment